TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Penipuan

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dok. Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi TikTok Cash. Surat laporan  tersebut beredar di lini masa dan viral di media sosial. 

Dalam laporan tersebut, Aretha Mozza dan Max sebagai terlapor. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono tidak menjelaskan detail ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut. 

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Rusdi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
11 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
20 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal