JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi TikTok Cash. Surat laporan tersebut beredar di lini masa dan viral di media sosial.
Dalam laporan tersebut, Aretha Mozza dan Max sebagai terlapor. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono tidak menjelaskan detail ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Rusdi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).