TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Penipuan

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dok. Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi TikTok Cash. Surat laporan  tersebut beredar di lini masa dan viral di media sosial. 

Dalam laporan tersebut, Aretha Mozza dan Max sebagai terlapor. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono tidak menjelaskan detail ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut. 

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Rusdi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
14 jam lalu

Terungkap! Modus Kecurangan Jual Elpiji di Klaten, Pelaku Pindahkan Gas 3 Kg ke Tabung Besar

Nasional
1 hari lalu

Polri Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung Besar: Pelaku Khianati Masyarakat Kecil!

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Nasional
11 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal