Tilang Elektronik di Tol, 1.479 Kendaraan Langgar Melebihi Muatan

Riezky Maulana
Tilang elektronik di Jalan Tol. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per 1 April untuk kendaraan yang muatan angkutnya melebihi batas. Penindakan tersebut dilakukan di 7 ruas tol. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, selama 3 hari penindakan, tercatat sudah ada 1.479 pelanggaran. 

"Per tanggal 1 April 2022 kita telah melakukan penindakan pelanggaran sampai 3 April kemarin capture kamera WIM (Weight In Motion) untuk pelanggaran batas muatan ada total 1.479 pelanggaran," jelas Firman di Kantor NTMC Polri, Senin (4/4/2022). 

Rinciannya, kata Firman, untuk wilayah tol DKI Jakarta sebanyak 720 pelanggaran Sedangkan untuk Tol Trans Jawa-jawa Tengah sebanyak 759 pelanggaran. 

"Untuk ETLE WIM Tol Trans Jawa-Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Asyik! Probolinggo-Banyuwangi Kini Cuma 3 Jam lewat Tol Prosiwangi

12 hari lalu

Tol Gending-Paiton Resmi Beroperasi Hari Ini, Gratis Selama 14 Hari!

18 hari lalu

Bukan Cuma Tahu Lokasi, GPS Tracker Berbasis Telematika Kini Makin Pintar

18 hari lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal