JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per 1 April untuk kendaraan yang muatan angkutnya melebihi batas. Penindakan tersebut dilakukan di 7 ruas tol.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, selama 3 hari penindakan, tercatat sudah ada 1.479 pelanggaran.
"Per tanggal 1 April 2022 kita telah melakukan penindakan pelanggaran sampai 3 April kemarin capture kamera WIM (Weight In Motion) untuk pelanggaran batas muatan ada total 1.479 pelanggaran," jelas Firman di Kantor NTMC Polri, Senin (4/4/2022).
Rinciannya, kata Firman, untuk wilayah tol DKI Jakarta sebanyak 720 pelanggaran Sedangkan untuk Tol Trans Jawa-jawa Tengah sebanyak 759 pelanggaran.
"Untuk ETLE WIM Tol Trans Jawa-Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi," katanya.