Tilang Elektronik di Tol, 1.479 Kendaraan Langgar Melebihi Muatan

Riezky Maulana
Tilang elektronik di Jalan Tol. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per 1 April untuk kendaraan yang muatan angkutnya melebihi batas. Penindakan tersebut dilakukan di 7 ruas tol. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, selama 3 hari penindakan, tercatat sudah ada 1.479 pelanggaran. 

"Per tanggal 1 April 2022 kita telah melakukan penindakan pelanggaran sampai 3 April kemarin capture kamera WIM (Weight In Motion) untuk pelanggaran batas muatan ada total 1.479 pelanggaran," jelas Firman di Kantor NTMC Polri, Senin (4/4/2022). 

Rinciannya, kata Firman, untuk wilayah tol DKI Jakarta sebanyak 720 pelanggaran Sedangkan untuk Tol Trans Jawa-jawa Tengah sebanyak 759 pelanggaran. 

"Untuk ETLE WIM Tol Trans Jawa-Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
3 jam lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, GT Cikampek Utama Padat, Tol Layang MBZ Lancar

Nasional
6 jam lalu

Arus Balik Lebaran, Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Hari Ini

Nasional
23 jam lalu

Arus Balik Memuncak, 171.651 Kendaraan Masuk Jabodetabek H+6 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal