Tilang Elektronik di Tol, 1.479 Kendaraan Langgar Melebihi Muatan

Riezky Maulana
Tilang elektronik di Jalan Tol. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per 1 April untuk kendaraan yang muatan angkutnya melebihi batas. Penindakan tersebut dilakukan di 7 ruas tol. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, selama 3 hari penindakan, tercatat sudah ada 1.479 pelanggaran. 

"Per tanggal 1 April 2022 kita telah melakukan penindakan pelanggaran sampai 3 April kemarin capture kamera WIM (Weight In Motion) untuk pelanggaran batas muatan ada total 1.479 pelanggaran," jelas Firman di Kantor NTMC Polri, Senin (4/4/2022). 

Rinciannya, kata Firman, untuk wilayah tol DKI Jakarta sebanyak 720 pelanggaran Sedangkan untuk Tol Trans Jawa-jawa Tengah sebanyak 759 pelanggaran. 

"Untuk ETLE WIM Tol Trans Jawa-Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Ada Perbaikan Jalan Tol JORR hingga 3 Juli, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Truk Trailer Terbalik di Fly Over Tomang, Sejumlah Muatan Besi Jatuh ke Jalur Arteri

57 tahun lalu

10 Jalan Tol Sepanjang 201 Km Siap Beroperasi jelang Nataru, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

4,7 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal