“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” katanya.
Atas bukti permulaan tersebut, pegawai KPK yang menilap uang perjalanan dinas dibebastugaskan.
"Oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” katanya.