JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Ini merupakan pengajuan kedua, ketua DPR tersebut memenangkan praperadilan, pada 29 September 2017.Melalui Tim Advokasinya, SN mengajukan pembatalan penyidikan karena dianggap tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Saat ini pihak pengadilan sedang memproses surat tersebut untuk disidangkan dengan hakim tunggal Jumat (17/11/2017).Pada sidang pertama, SN memenangkan praperadilan dan penetapan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dianggap tidak sah.
[Video Editor: Khoirul Anfal]