Tim Advokasi Setya Novanto Ajukan Penghentian Penyidikan

iNews Sore
Tim Advokasi Setya Novanto ajukan praperadilan (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Ini merupakan pengajuan kedua, ketua DPR tersebut memenangkan praperadilan, pada 29 September 2017.Melalui Tim Advokasinya, SN mengajukan pembatalan penyidikan karena dianggap tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Saat ini pihak pengadilan sedang memproses surat tersebut untuk disidangkan dengan hakim tunggal Jumat (17/11/2017).Pada sidang pertama, SN memenangkan praperadilan dan penetapan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dianggap tidak sah.
[Video Editor: Khoirul Anfal] 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

2 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

3 hari lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

5 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal