JAKARTA, iNews.id - Tim DVI berhasil mengidentifikasi satu jenazah perempuan berusia 24 tahun korban pesawat Lion Air JT 610. Jenazah itu diketahui bernama Janatun Cyntia Dewi.
"Ada satu body part yang dinyatakan teridentifikasi, yaitu jenazah nomor post mortem 010B dan kantong jenazah Nomor DVI 00/LionTanjungPriok/0010 teridentifikasi sebgai antemortem Nomor 128," ujar Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokes) Arthur Tampi dalam konferensi pers di RS Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Inafis RS Polri, Hudi Suryanto memgungkapkan, timnya mengidentifikasi korban menggunakan data primer sidik jari didukung properti cincin emas di jari tengah yang dikenakan korban.
"Untuk memastikan apakah identitas yang keluar di alat kami sesuai dengan sidik jari. Jadi yang bersangkutan karena identitasnya muncul di alat kami," kata Hudi.
Dia mengungkapkan, Janatun merupakan anak ketiga dari seorang ibu bernama Surkiyem dan bapak bernama Bambang Supriyadi. Dalam Kartu Keluarga (KK) Janatun berstatus belum kawin dan seorang pelajar atau mahasiswa.