JAKARTA, iNews.id - Hasil investigasi Tim Gabungan Independen yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan buronan Harun Masiku tidak melalui jalur khusus saat tiba di Indoneaia dari Singapura (7/1/2020). Tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melalui pintu kedatangan Imigrasi.
Anggota Tim Gabungan Independen yang juga Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Syofian Kurniawan mengatakan, Harun melakukan proses stempel paspor pukul 17.33 WIB.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV tertanggal 7 Januari 2020 saudara Harun Masiku datang ke Indonesia melalui pintu kedatangan," ujar Syofian dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, rekaman CCTV, Harun Masiku tetap melakukan prosedur pendataan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, dalam rekaman CCTV Harun Masiku sempat menuju toilet.
"Jadi perlu disampaikan bahwa saudara Harun Masiku berdasarkan rekaman CCTV tidak melalui jalur khusus. Tetapi melalui jalur kedatangan imigrasi sebagaimana mestinya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK selain menetapkan sebagai tersangka, juga telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.