Tim Ganjar-Mahfud Beberkan Inti Persoalan Pilpres 2024: Nepotisme Lahirkan Penyalahgunaan Kekuasaan 

riana rizkia
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto MPI).

KPU kemudian,  menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2003 diubah. Padahal, putusan MK itu tidak berlaku surut dan KPU baru mengubah PKPU itu pada 3 November 2023.

"Yang salah adalah KPU. Tetapi banyak pihak menilai Jokowi di balik putusan MK," ucapnya.

Lebih lanjut Todung mengatakan, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman juga terlibat dalam hubungan nepotisme. Anwar Usman adalah ipar presiden, sementara Gibran adakah anak Jokowi.

"Nepotisme ini yang melahirkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon 02," ucapnya.

Di sisi lain, Todung juga menilai bahwa Pemilu 2024 sudah masuk kategori kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM). Ia kemudian menyinggung soal dana bantuan sosial (bansos).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
8 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
12 hari lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal