JAKARTA, iNews.id - Bidkum Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan sah tidaknya penyitaan barang bukti di kasus yang melilit Aiman Witjaksono dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/2/2024) ini. Polisi menjelaskan alasan mengubah password media sosial milik Aiman.
"Pada akun Instagram dan email, penyidik mengubah password untuk menjaga originalitas barang bukti tersebut dan dalam penyitaan penyidik dimuat dalam berita acara penyitaan," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata di persidangan, Selasa (20/2/2024).
Awalnya, Bidkum Polda Metro Jaya dalam jawabannya itu menjelaskan, usai diterbitkannya surat izin penetapan sita oleh PN Jakarta Selatan dengan objek sita handphone milik Aiman, penyidik meminta keterangan Aiman. Saat klarifikasi, Aiman pun menyampaikan mendapatkan informasi terkait polisi tidak netral dari internal kepolisian melalui akun WhatsApp di handphone tersebut.
"Pada saat selesai pemeriksaan, saudara Aiman masih belum memberikan data terkait dari siapa informasi tersebut diberikan hingga penyidik melakukan penyitaan handphone tersebut untuk kepentingan penyidikan untuk mengetahui asal usul informasi tersebut," tuturnya.
Dia melanjutkan, pasca handphone tersebut dikuasai, penyidik mengetahui di dalam handphone tersebut terdapat sim card yang terkoneksi dengan akun WhatsApp. Selain itu, ditemukan akun Instagram milik Aiman yang digunakan Aiman dalam mengunggah video pada saat prescon TPN Ganjar Mahfud.