JAKARTA, iNews.id -Tim hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menanggapi pendapat pakar sekaligus dosen tetap hukum acara pidana dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Warasman Marbun yang dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024). Tim hukum Aiman tidak setuju dengan dasar hukum yang disampaikan Warasman.
"Di dalam KUHAP pasal 38 ayat 1 itu secara eksplisit hanya boleh dikeluarkan izin itu oleh ketua pengadilan, dari jawaban ahli kami sudah katakan, kami menghargai, tapi kami tak sependapat," ujar Finsen, Jumat (24/2/2024).
Menurutnya, praperadilan yang diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap handphone milik Aiman. Mulai dari pengujian prosedur formil hingga tata cara mekanisme penyitaan tersebut, apakah telah sesuai dengan prosedur hukum ataukan tidak.
"Ahli menerangkan ketua ataupun wakil ketua pengadilan setempat itu sama saja, sehingga kami beranggapan ahli ini mencoba menyederhanakan menurut pendapatnya, tapi tentu yang menjadi patokan kita sebagaimana tercantum di KUHAP," tuturnya.
Namun, pendapat ahli tentang izin dan penandatanganan surat penetapan penyitaan justru seolah disederhanakan. Bahwa ahli menilai, selama terdapat cap dari pengadilan sebagai tanda legalitas pengadilan, surat penetapan penyitaan itu boleh ditandatangani oleh siapa saja selain ketua pengadilan.