JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). Gugatan diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang terbagi dalam dua sesi. MK akan menyidangkan gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin pada pagi hari, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud pada siang hari.
“Ada dua perkara, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01 (Anies-Muhaimin), kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (26/3/2024).
Berdasarkan ketentuan dan tahapan, agenda sidang perdana ini akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi milik pemohon. Adapun pemeriksaan dan pengesahan alat bukti pemohon juga dilakukan pada agenda sidang ini.
Selama persidangan, MK memberikan jumlah saksi kepada masing-masing pihak di sidang perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 itu. Masing-masing pihak paling bisa menghadirkan hingga 19 saksi.
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," tuturnya.