Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres di MK, Serahkan Permohonan Setebal 151 Halaman

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024). (Foto MPI).

Menurut Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai bentuk dugaan kecurangan hingga intimidasi. Rentetan dugaan kecurangan itu datang dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/23 yang belakangan melanggengkan Gibran menjadi peserta Pemilu.

"Buat kami pertaruhan paling besar apa yang di MK adalah bagaiman menyelamatkan demokrasi, masa depan kita dan Indonesia," sambungnya.

Dalam mendukung permohonan ini, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengklaim telah mengumpulkan barang bukti. Tak hanya itu, puluhan saksi dan saksi ahli juga turut disiapkan.

"Sekali lagi, ini bukan persoalan Ganjar-Mahfud. This not a matter of winning or losing. We are willing to lose kalau itu fair. We dont want to lose kalau itu tidak adil dan tidak fair," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
4 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Nasional
4 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal