Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres di MK, Serahkan Permohonan Setebal 151 Halaman

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:39:00 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres di MK, Serahkan Permohonan Setebal 151 Halaman
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Mereka menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.

"Saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Pada intinya, kata Todung, permohonan Ganjar-Mahfud ini bertujuan agar Hakim Konstitusi membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi nasional. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.

"Kami juga meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) yang menurut kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut