Tim Hukum Jan Hwa Diana Ingin Kembalikan Dokumen Eks Karyawan, Armuji Arahkan ke Polisi

Hari Tambayong
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. (Foto: Hari Tambayong).

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, telah mengajukan permintaan maaf kepada para korban dan berencana mengembalikan seluruh dokumen. 

Menurut kuasa hukum, alasan penahanan dokumen oleh Jan Hwa Diana karena kekhawatiran terhadap inventaris perusahaan agar tidak disalahgunakan atau hilang.

"Motivasi penahanan dokumen itu karena ada kekhawatiran dari klien kami terhadap aset perusahaan," kata Elok Dwi Katja, kuasa hukum tersangka.

Karena ditolak oleh Wakil Wali Kota, pengembalian dokumen ini akhirnya diambil alih oleh pihak kuasa hukum. Dengan begitu, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jatim
7 bulan lalu

Bukan Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Kasus Jan Hwa Diana hingga Masuk Penjara

Jatim
7 bulan lalu

Jan Hwa Diana Bos UD Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Nasional
18 hari lalu

Menkes Ajak Pengusaha RI Buka Lapangan Kerja di Sektor Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal