Tim Hukum Jhon Richard-Martin Yogobi Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di Pilkada Jayawijaya

Nur Khabibi
Tim hukum Cabup-Cawabup Jayawijaya Jhon-Marthin, Ismail Maswatu di Gedung MK. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, MK menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada Jayawijaya. Gugatan tersebut pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

"Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029," kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal