Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf: Tak Ada Alasan untuk Menolak Putusan MK

Ilma De Sabrini
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lembaga hukum terakhir upaya penyelesaian perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Putusan MK harus dipatuhi semua pihak karena bersifat final dan mengikat.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahri Bachmid mengatakan, MK dalam putusannya menolak secara keseluruhan permohonan pemohon, Capres Cawapres Prabowo Subianto-Ma'ruf Amin terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2019. MK menilai dalil tim hukum Prabowo-Sandi tidak terbukti.

“Putusan ini mengikat semua pihak sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menerima,” ujar Fahri di Jakarta, Sabtu, (29/6/2019).

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menetapkan pasangan Jokowi–Ma’ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres terpilih di Pilpres 2019. Penetapan tersebut merupakan konsekuensi putusan MK. "Semua elemen bangsa harus menghormati dan mematuhi hukum dan konstitusi," ucapnya.

Dia menambahkan, Tim Kampaye Nasional (TKN) dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan di MK.

Selain itu, seluruh pendukung dan relawan Jokowi-Ma’ruf Amin diimbau agar jangan melakukan selebrasi berlebihan dalam menyikapi putusan MK. Jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat menyinggung perasaan pihak lain. Mari kita tetap membuat suasana kondusif di negara ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

12 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

21 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

21 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal