JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Prabowo-Sandi telah menyampaikan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam pokok permohonan itu disebutkan serangkaian kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan calon presiden (capres) nomor urut 01 Jokowi.
Usai menjelaskan kecurangan TSM, Tim Hukum Prabowo-Sandi pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Petitum tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Berikut isi petitum Tim Hukum Prabowo-Sandi:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
-Pasangan Calon nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin memperoleh 63.573.169 suara atau 48 Persen.
-Pasangan Calon Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 52 persen.
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.