JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan telah memberikan poin-poin rekomendasi terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam rangka pengawasan terhadap institusi Polri. Salah satunya bisa menjadikan Kompolnas hakim sidang kode etik.
Menurut Sekretaris KPRP Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, penguatan Kompolnas penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri.
“Orang semua menyoroti. Nah. Ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Ya. Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” kata Dofiri kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Dofiri menyebut, sejauh ini, Kompolnas berperan sebagai perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Namun ke depan, penguatan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat.