Dia menyampaikan, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
“Saya berpesan agar masyarakat mematuhi aturan mengenai objek vital guna melindungi diri dari hal-hal bisa merugikan keselamatan jiwa," ucap dia.