Oleh karena itu, kata dia, Timwas Haji DPR merekomendasikan agar ke depan jumlah syarikah dibatasi, dengan penetapan berdasarkan daerah embarkasi, bukan kabupaten.
"Misalnya Jawa Timur cukup satu syarikah saja yang pegang. Jadi pelayanan dari hotel hingga Armuzna itu lebih terkoordinasi dan tidak terpencar," katanya.
Wachid menambahkan, saat ini Timwas Haji DPR telah membentuk tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing syarikah penyelenggara haji. Hasil evaluasi ini akan disampaikan sebagai rekomendasi DPR kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai bahan penyusunan kebijakan haji tahun 2026.