JAKARTA, iNews.id - Samsat Digital Nasional (SIGNAL) hadir untuk memudahkan mobilisasi masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara digital.
Aplikasi SIGNAL merupakan alat pembayaran dalam pelayanan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Memiliki slogan #JadiLebihMudah menjadikan acuan SIGNAL untuk bisa diakses dalam setiap waktu, baik di mana saja, dan kapan saja.
SIGNAL berada dalam naungan tim Pembina Samsat Nasional, meliputi pihak Kemendagri, Polri dan Jasa Raharja. Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki oleh Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap Bapenda Provinsi.
Pembina Samsat Nasional melakukan rapat evaluasi SIGNAL di tahun 2022 dan menyampaikan program kerja SIGNAL 2023 di Hotel Tribrata Dharmawangsa Jakarta, Senin (19/12/2022). Dalam kesempatan tersebut, berbagai pihak mendukung eksistensi aplikasi SIGNAL sebagai platform pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti disampaikan oleh Kaur Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri Fajar.
“SIGNAL merupakan pengembangan lebih lanjut dari program Samsat Online Nasional sekaligus bentuk komitmen dari Samsat dan Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.