JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis yang merugikan perusahaan Singapura hingga Rp32 miliar. Dalam kasus ini, tiga warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Nigeria menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara dua perusahaan Singapura, Kingsford Huray Development Pte. Ltd dan Huttons Asia. Para tersangka meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu bernama Huttons Asia Internasional.
Selanjutnya, para tersangka mengirimkan email dari Huttons Asia Internasional kepada Kingsford Huray Development LTD meminta transfer dana sebesar Rp32 miliar. Kingsford Huray Development LTD kemudian mentransfer dana ke rekening palsu yang dibuat para tersangka di Indonesia.
"Namun, diinformasikan bahwa email PT. (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Pada akhir April 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka, empat laki-laki dan satu perempuan, di Jakarta.