Tipu Perusahaan Singapura hingga Rugikan Rp32 Miliar, 2 WN Nigeria dan 3 WNI Ditangkap

riana rizkia
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang merugikan perusahaan Singapura hingga Rp32 miliar (Foto: Ist)

"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan Sawit RI soal Karhutla, Rosan Pastikan Investasi Tetap Terbuka

1 hari lalu

Propam Periksa Kabag Wassidik PPA-PPO Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Kasus Apa?

2 hari lalu

Dikritik Malaysia dan Singapura soal Asap Karhutla, Dasco: Tak Perlu Dibalas Ketersinggungan

1 hari lalu

BEI Pasang Target 25 Perusahaan IPO Tahun Depan, Transaksi Harian Naik Jadi Rp21 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal