Tjahjo Kumolo Cek Laporan ASN yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Imlek

Dita Angga
Sindonews
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Imlek ini. Terkait  hal ini Tjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan besok.

“Besok baru dicek laporannya oleh tim crisis center,” katanya melalui pesan singkatnya, Senin (15//2/2021).

Sebelumnya, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini mengatakan pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tanggal 16 Februari.

“Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut. Apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus covid di Indonesia,” katanya pekan lalu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Sebagian ASN Berkantor Sementara di Cikini

3 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH

5 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

7 hari lalu

Pemerintah Perpanjang WFH ASN Tiap Jumat, Qodari Sebut Banyak Dampak Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal