JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Imlek ini. Terkait hal ini Tjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan besok.
“Besok baru dicek laporannya oleh tim crisis center,” katanya melalui pesan singkatnya, Senin (15//2/2021).
Sebelumnya, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini mengatakan pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan larangan ini melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tanggal 16 Februari.
“Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut. Apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus covid di Indonesia,” katanya pekan lalu.