JAKARTA, iNews.id - Penentuan jabatan struktural pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan ditentukan sendiri oleh internal lembaga antikorupsi tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tidak akan mencampuri urusan tersebut.
Tjahjo menjelaskan proses seleksi dan penempatan pegawai KPK pascaperalihan status ASN itu diserahkam sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Menurutnya peralihan status tersebut otomatis terjadi sesuai Undang-Undang (UU) KPK yang baru.
"Proses seleksi dan penempatan jabatannya diserahkan kepada pimpinan KPK, apakah akan ditempatkan di posisi sama atau tidak. Kemenpan-RB tak ikut campur penentuan jabatan ASN di KPK, kalau kami yang melakukan nanti dikira terlalu intervensi," ucap Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Mantan Menteri Dalam Negeri itu mengatakan pimpinan KPK berwenang mendata jumlah pegawai yang beralih jadi ASN. Dia memastikan peralihan status itu tidak melanggar UU ASN dan UU KPK sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud MD.
Sementara itu Tjahjo mengibaratkan Dewan Pengawas KPK berfungsi seperti komisaris dalam jajaran direksi sebuah bank. Kemenpan-RB hanya menata anggaran yang berkaitan dengan KPK dan masalah hak protokolernya akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Soal gaji, Tjahjo memastikan tidak ada perubahan pascaperalihan. Termasuk sistem penggajian.
"Semua sudah jelas tidak ada masalah. Sistem penggajian tetap sama, tapi lainnya kewenangan internal KPK," ujar Tjahjo.