Tjahjo Kumolo: Kemenpan-RB Tak Ikut Campur Penentuan Jabatan ASN KPK

Antara
Menpan RB Tjahjo Kumolo bersama Menpan RB 2014-2019 Syafruddin usai serah terima jabatan di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Penentuan jabatan struktural pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan ditentukan sendiri oleh internal lembaga antikorupsi tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tidak akan mencampuri urusan tersebut.

Tjahjo menjelaskan proses seleksi dan penempatan pegawai KPK pascaperalihan status ASN itu diserahkam sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Menurutnya peralihan status tersebut otomatis terjadi sesuai Undang-Undang (UU) KPK yang baru.

"Proses seleksi dan penempatan jabatannya diserahkan kepada pimpinan KPK, apakah akan ditempatkan di posisi sama atau tidak. Kemenpan-RB tak ikut campur penentuan jabatan ASN di KPK, kalau kami yang melakukan nanti dikira terlalu intervensi," ucap Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Mantan Menteri Dalam Negeri itu mengatakan pimpinan KPK berwenang mendata jumlah pegawai yang beralih jadi ASN. Dia memastikan peralihan status itu tidak melanggar UU ASN dan UU KPK sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud MD.

Sementara itu Tjahjo mengibaratkan Dewan Pengawas KPK berfungsi seperti komisaris dalam jajaran direksi sebuah bank. Kemenpan-RB hanya menata anggaran yang berkaitan dengan KPK dan masalah hak protokolernya akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Soal gaji, Tjahjo memastikan tidak ada perubahan pascaperalihan. Termasuk sistem penggajian.

"Semua sudah jelas tidak ada masalah. Sistem penggajian tetap sama, tapi lainnya kewenangan internal KPK," ujar Tjahjo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
15 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal