JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait pembubaran lembaga non struktural (LNS). Rencananya perpres pembubaran LNS diterbitkan akhir Agustus 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sudah merekomendasikan pembubaran LNS yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
"Akhir bulan ini akan ada 11-13 lembaga, badan, komite yang akan kita hapuskan,” ujar Tjahjo saat rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dia menuturkan, adanya pemangkasan ini menjadikan birokrasi lebih efektif dan efisien. Saat ini, kata dia masih ada 96 LNS yang berpotensi dihapuskan.
“Kami merekomendasikan terkait adanya pembubaran atau pengintegrasian yang dibentuk atas UU. Saya kira ini perlu waktu dan proses karena akan dibahas bersama dengan DPR,” katanya.