Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran, Atur Perjalanan Dinas ASN

dita angga rusiana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 64/2020. SE tersebut mengatur syarat-syarat perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Dalam SE itu disebut pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas ASN dilakukan secara selektif, akuntabel serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya. Sebelum melakukan perjalanan dinas, setiap ASN diminta memperhatikan status penyebaran covid-19 daerah tujuan.

“ASN diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau kepala kantor,” bunyi salah satu poin dalam SE yang dilihat iNews.id pada Selasa (14/7/2020).

Selain itu ASN juga diminta memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar masuk orang. PPK juga diminta memastikan setiap ASN mematuhi SE ini.

“Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan,” bunyi SE tersebut.

Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
4 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
5 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
6 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal