Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran, Atur Perjalanan Dinas ASN

dita angga rusiana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 64/2020. SE tersebut mengatur syarat-syarat perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Dalam SE itu disebut pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas ASN dilakukan secara selektif, akuntabel serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya. Sebelum melakukan perjalanan dinas, setiap ASN diminta memperhatikan status penyebaran covid-19 daerah tujuan.

“ASN diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau kepala kantor,” bunyi salah satu poin dalam SE yang dilihat iNews.id pada Selasa (14/7/2020).

Selain itu ASN juga diminta memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar masuk orang. PPK juga diminta memastikan setiap ASN mematuhi SE ini.

“Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan,” bunyi SE tersebut.

Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
19 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
23 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
24 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal