Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Ambil Cuti

Felldy Aslya Utama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020) kemarin itu juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

SE tersebut juga mengupayakan pencegahan Dampak Sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Nasional
9 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Health
7 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Nasional
9 bulan lalu

Jasa Marga Catat Lalin di Periode Mudik Lebaran Naik dan Kecelakaan Turun, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal