Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Ambil Cuti

Felldy Aslya Utama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. ASN dan keluarganya juga dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah demi mengurangi penyebaran virus ini.

Larangan tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

"ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Tjahjo, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Tjahjo menerangkan, dalam SE tersebut juga dinyatakan ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dam pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Health
4 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Nasional
6 bulan lalu

Jasa Marga Catat Lalin di Periode Mudik Lebaran Naik dan Kecelakaan Turun, Ini Rinciannya

Nasional
6 bulan lalu

Menhub Ungkap 1 Juta Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
7 bulan lalu

Mudik Lebaran: 726.565 Kendaraan Menuju Trans Jawa Via GT Cikampek Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal