JAKARTA, iNews.id - Kantor pemerintahan dipastikan tidak ada lockdown meski kasus Covid-19 kembali melonjak saat ini. Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara (Menpan RB) No.67/2020 mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun PPK dalam tatanan normal baru masih berlaku.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai surat edaran tersebut, yakni berdasarkan zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, enggak ada karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, kantor kementerian bisa menerapkan sistem masuk kerja kerja 50 persen dan selebihnya dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10 persen, enggak ada yang masalah,” ucapnya.