Diketahui dalam SE Menpan RB No.67/2020 menyebutkan untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 100 persen.
Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25 persen.
Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
Selanjutnya, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.