JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai kebijakan penanaman modal asing, khususnya terkait direct investment (penanaman modal langsung tanpa melalui pasar modal) bukan terjadi pertama kali pada era saat ini. Kebijakan tersebut sudah diawali ketika era Presiden Soeharto.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing, berbagai bidang usaha yang tadinya tertutup rapat kepada asing menjadi terbuka bebas.
"Kemudian tentu ada yang dibuka di mana asing dibolehkan mayoritas. Bahkan 100 persen itu sudah terjadi sejak pemerintahan Pak Harto dari awal," ujar Arsul di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut saat Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode juga telah melahirkan undang-undang tentang penanaman modal asing. Selain itu undang-undang tentang pokok agraria yang masih mengatur hak guna bangunan dan hak guna usaha.
"Di zaman Pemerintahan SBY, Undang-Undang Penanaman Modal sudah mengatur kemungkinan pemberian hak guna usaha atau hak guna bangunan langsung dengan perpanjangannya sekaligus di depan. Tidak lagi 30 tahun, tapi sudah jauh lebih dari itu. itu sebenernya kan sudah liberalisasi," ucapnya.