JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI demi menarik aliran modal asing lebih banyak. Diharapkan, melebarnya defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) bisa ditutupi dan kurs rupiah bisa kembali menguat.
Di Istana Negara, Jumat (16/11/2018), Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ada tiga kebijakan yang masuk dalam PKE XVI. Berikut rinciannya:
1. Perluasan Tax Holiday
Pemerintah ingin memperluas fasilitas pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) untuk mendorong investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). Perluasan tersebut akan menyasar industri perintis dari hulu hingga hilir.
Dalam hal ini, cakupan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang bisa diberikan tax holiday akan diperluas. Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2018 yang mengatur soal tax holiday akan kembali direvisi.
2. Pelonggaran DNI
Untuk menarik investor asing, jenis-jenis usaha yang selama ini investor asing dilarang masuk, akan dibuka lebih banyak lagi. Saat ini, jenis usaha tersebut diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).