JAKARTA, iNews.id - Permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi sengketa hasil Pilpres dinilai berlebihan. Perlindungan terhadap saksi sengketa hasil pilpres di MK di luar kewenangan LPSK.
Tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menuding permintaan BPN itu sebagai upaya untuk membentuk opini publik seolah ada ancaman terhadap saksi. Permintaan itu hanya untuk mengesankan ada ketakutan dalam proses persidangan sengketa hasil pilpres.
"Jadi LSPK itu kewenangan hanya untuk pidana. Tidak termasuk peradilan lain di MK," ujar Taufik di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Dia meminta kepada BPN segera menghentikan upaya pembentukan opini tersebut. Menurutnya, BPN lebih baik fokus terhadap persidangan di MK dengan menghadirkan bukti dan fakta.
"Ketimbang membuat sandiwara untuk membuat heboh hanya gimik-gimik politik yang sebenarnya tidak perlu dalam perselisihan ini," katanya.