TKN Nilai BPN Berlebihan Minta LPSK Lindungi Saksi Sengketa Hasil Pilpres

Aditya Pratama
Tim hukum Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi sengketa hasil Pilpres dinilai berlebihan. Perlindungan terhadap saksi sengketa hasil pilpres di MK di luar kewenangan LPSK.

Tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menuding permintaan BPN itu sebagai upaya untuk membentuk opini publik seolah ada ancaman terhadap saksi. Permintaan itu hanya untuk mengesankan ada ketakutan dalam proses persidangan sengketa hasil pilpres.

"Jadi LSPK itu kewenangan hanya untuk pidana. Tidak termasuk peradilan lain di MK," ujar Taufik di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dia meminta kepada BPN segera menghentikan upaya pembentukan opini tersebut. Menurutnya, BPN lebih baik fokus terhadap persidangan di MK dengan menghadirkan bukti dan fakta.

"Ketimbang membuat sandiwara untuk membuat heboh hanya gimik-gimik politik yang sebenarnya tidak perlu dalam perselisihan ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
21 jam lalu

Prabowo Tegaskan Perbedaan Politik Hal Biasa, Singgung Cak Imin Sempat Jadi Lawan

24 jam lalu

Prabowo Singgung Kekalahan Pilpres: Saya Merasa Gerakan Koperasi Selalu Berada Bersama

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan usai Geledah 13 Lokasi terkait Kasus Korupsi Besar

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal