Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Saksi dan Ahli Dilindungi, LPSK Tunggu MK

Aditya Pratama
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Okezone/Putera N)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan perlindungan terhadap saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Perlindungan itu tidak lain demi keselamatan saksi dan ahli dalam memberikan keterangan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan perlindungan terhadap saksi dan ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Jadi misalnya perlindungan kepada saksi dilakukan oleh MK bekerja sama dengan LPSK atau MK meminta LPSK untuk memberikan perlindungan, itu baru bisa kami intervensi," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (15/6/2019).

Hasto mengungkapkan, cakupan perkara lah yang membatasi kewenangan LPSK. Dalam hal ini, yang menjadi objek gugatan adalah sengketa Pilpres 2019 yang memang bukan masuk kategori pidana.

"Itu juga yang mau kami komunikasikan juga dengan MK, kecuali kalau MK misalnya memberikan perlindungan tapi bekerja sama dengan LPSK. Itu satu mekanisme," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
30 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal