TNI AD Pastikan Sanksi 2 Prajurit yang Terlibat Kasus Penyalahgunaan Amunisi

Riezky Maulana
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Foto: Dispenad).

JAKARTA, iNews.id - Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan. Pelanggaran tersebut masuk ke dalam kategori berat. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menuturkan, tindakan tersebut bertentangan dengan doktrin Sapta Marga hingga 8 Wajib TNI. 

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," tutur Tatang, Kamis (9/6/2202). 

Diketahui, Praka AKG diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Kemudian, ada Prada YW di Sentani, Jayapura yang kedapatan membawa 44 munisi kaliber 5,56.

Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," pungkasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
30 hari lalu

Cekcok Antrean Sate Taichan Berujung Maut, Prajurit TNI AD Ditikam hingga Meninggal Dunia

1 bulan lalu

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

1 bulan lalu

Update Korban Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun: 1 Meninggal, 6 Luka-Luka

2 bulan lalu

Prabowo Bangga TNI Berkali-kali Juara Menembak, Kalahkan AS hingga Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal