TNI AL Disebut Terima Rp4,2 Miliar untuk Bebaskan Kapal Asing, Ini Kata KSAL

Riezky Maulana
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono meninjau Latopsfib TNI AL Tahun 2021 di perairan Dabo, Singkep, Kepulauan Riau. (Foto: Dinas Penerangan Angkatan Laut)

JAKARTA, iNews.id - TNI AL membantah kabar praktik penarikan uang sebesar Rp4,2 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan lantaran melanggar kedaulatan di perairan Indonesia. Menurut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sumber dari kabar itu tak jelas.

"Kalau ada isu-isu seperi itu ya silakan buktikan siapa yang dikasih. Jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas," kata Yudo, Senin (15/11/2021).

Yudo menegaskan jika benar ada perwira TNI AL meminta bayaran, seharusnya identitas detilnya dapat disebutkan, mulai dari siapa, apa pangkatnya serta tempatnya berdinas. Namun, jika hanya melempar isu, hal tersebut justru sulit untuk dibuktikan.

"Yang jelas kita ke dalam juga evaluasi dan konsolidasi tidak hanya kita percaya begitu saja tetapi di dalam pun kita evaluasi, kita cek kebenaran itu," tuturnya.

Di samping itu, Yudo juga heran setiap ada penegakan hukum secara ketat yang dilakukan pihaknya di perairan akan selalu dibarengi isu negatif oleh pihak luar negeri. Terkait duduk perkara, dia menjelaskan kapal-kapal asing itu menggunakan perairan Indonesia sebagai lahan parkir untuk menuju Singapura.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
26 hari lalu

Mantan KSAL Laksamana Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

29 hari lalu

Hebat, Perwira Marinir TNI AL Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Amerika Serikat

3 bulan lalu

Momen TNI Unjuk Kekuatan Tempur, Siap Hadapi Era Peperangan Rudal!

3 bulan lalu

Respons TNI AL soal Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal