TNI AL Disebut Terima Rp4,2 Miliar untuk Bebaskan Kapal Asing, Ini Kata KSAL

Riezky Maulana
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono meninjau Latopsfib TNI AL Tahun 2021 di perairan Dabo, Singkep, Kepulauan Riau. (Foto: Dinas Penerangan Angkatan Laut)

"Ini adalah wujud penegakkan kedaulatan, penegakkan hukum di wilayah perairan kita. Setiap kita melaksanakan penegakkan hukum secara ketat, selalu luar negeri, dari luar selalu memberikan isu-isu negatif. Yang jelas itu kapal asing yang menggunakan perairan kita untuk parkir," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan dari Reuters, selusin pemilik kapal mengaku telah melakukan pembayaran masing-masing senilai 300.000 dolar Amerika untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL. Pembayaran karena kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.

Pembayaran pun disebut-disebut bisa melalui dua cara yakni secara tunai maupun transfer bank kepada perwira TNI AL.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
26 hari lalu

Mantan KSAL Laksamana Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

29 hari lalu

Hebat, Perwira Marinir TNI AL Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Amerika Serikat

3 bulan lalu

Momen TNI Unjuk Kekuatan Tempur, Siap Hadapi Era Peperangan Rudal!

3 bulan lalu

Respons TNI AL soal Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal