JAKARTA, iNews.id - TNI buka suara terkait kabar larangan bendera bulan bintang dikibarkan di Aceh. Hal itu bermula saat prajurit melakukan tindakan represif saat membubarkan massa yang mengibarkan bendera bulan bintang ketika akan mengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Lhokseumawe.
Pernyataan itu diungkapkan TNI melalui pernyataan di akun Instagram @puspentni. Pihaknya membantah tindakan represif prajurit TNI dan menilai hal itu mendiskreditkan institusi TNI karena sesuai fakta di lapangan.
"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," bunyi keterangan Puspen TNI yang dikutip, Sabtu (28/12/2025).
TNI menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi kala sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, pada 25-26 Desember 2025 dini hari di Kota Lhokseumawe.
Tak hanya itu, kata TNI, sekelompok masyarakat itu juga memberikan pernyataan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.