PONTIANAK, iNews.id – Belum genap satu pekan sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas), Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 643/WS mengamankan 185 ikat atau sekitar 20 ton rotan ilegal dan 6 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Penggagalan upaya penyelundupan itu berawal dari penemuan tumpukan tertutup terpal yang cukup tinggi oleh anggota Satgas Pos KM 28 yang sedang melaksanakan patroli, Sabtu (23/2/2019) lalu.
“Tanpa disengaja, patroli yang di pimpin Danpos KM 28, Sertu Kurniawan, melihat tumpukan yang ditutup terpal di blok 31 Desa Semunying Jaya,” ungkap Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, Selasa (26/2/2019).
Menurut Dalimunthe, rotan seberat 20 ton itu jika dijual harganya bisa mencapai sekitar Rp1 miliar. “Angka ini tentu tidak sedikit, setidaknya negara mengalami kerugian dari tindakan ilegal ini. Kami berkeyakinan, penyelundupan rotan ini bukan kali pertama, dan kebetulan ini ditemukan oleh Satgas (Yonif 643),” tuturnya.
Mewakili pimpinan Kodam XII/Tanjungpura, Dalimunthe menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Satgas Pamtas dari Yonif 643/WS. Apalagi, menurut dia, Satgas Pamtas menjadi garda terdepan dalam penanganan kejahatan lintasnegara.
Komandan Satuan Setingkat Kompi (SSK) II Yonif 643, Lettu Inf Oki Abri Maestro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai dan melaksanakan pengecekan bersama terhadap temuan 20 ton rotan ilegal akhir pekan lalu itu. “Setelah itu, kami melapor ke Dansatgas melalui telepon tentang kronologi kejadian dan melaporkan juga bahwa ketika itu juga barang temuan sudah diamakan di gudang PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Aruk,” ucap Oki.