Sementara Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto menjelaskan, upaya penyelundupan komoditas ke luar negeri temasuk tindak kejahatan lintasbatas. Karenanya, pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini adalah Bea dan Cukai.
“Kejadian ini tentu menjadi pembelajaran baru bagj kami, bahwa tugas Satgas Pamtas tidak hanya terkait menghadapi upaya infiltrasi yang mengancam keutuhan dan kedaulatan bangsa, namun juga mencegah aset bangsa dan masyarakat dari upaya picik para penyelundup,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, dia pun memberikan penekanan kepada seluruh jajaran Yonif Mekanis 643/WNS untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dengan komponen lainnya yang berada disekitar pos masing-masing.
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan rotan, Satgas Pamtas Yonif 643/WNS pada Minggu (24/2/2019) lalu Yonif Mekanis 643/WNS juga menggagalkan perjalanan enam calon TKI yang akan masuk ke Malaysia melewati jalur tikus atau jalur tidak resmi.
Identitas keenam TKI ilegal itu seluruhnya laik-laki, yaitu Ahmad Tobanjah (24), Suhendar (30), Ahmad Yani (30), Muedi (31), Rapiudin (34), dan Mustar (41), “Berdasarkan pendalaman, baik rotan maupun para TKI tersebut, sama-sama akan diselundupkan ke Malaysia,” kata Dalimunthe.