Nena lantas mengingatkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi dugaan tindak pidana terkait pencemaran nama baik. Berdasarkan putusan tersebut, kata dia, institusi seharusnya tidak bisa melaporkan perorangan.
"Putusan MK di mana putusan itu membatasi bahwa yang bisa dicemarkan nama baiknya itu individu, bukan institusi atau lembaga. Jadi kita melihat ini kenapa jadi TNI datang terus kemudian dicemarkan nama baiknya," kata dia.
"Apakah kemudian TNI itu memenuhi unsur individu? Karena di unsur individu itu harus ada identitas yang melekat yaitu ras, agama dan suku," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nena menegaskan segelintir upaya teror ini harus terus dilawan. Koalisi masyarakat sipil, tambah dia, tidak bisa diam hanya karena perbuatan tersebut.
"Apa yang sedang dilakukan itu memang bentuk teror bahwa ini lho kalau kalian berpendapat (akan) seperti ini, tapi kita tidak boleh diam karena balik lagi, siapa lagi, kita punyanya satu sama lain, jadi saling melindungi di situ, masyarakat, gerakan sipil tidak boleh diam," tutupnya.