TNI Konsultasi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, TAUD: Ini Bentuk Teror!

Jonathan Simanjuntak
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Nena Hutahaean dalam acara Interupsi, Kamis (11/9/2025). (Foto: screenshot)

Nena lantas mengingatkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi dugaan tindak pidana terkait pencemaran nama baik. Berdasarkan putusan tersebut, kata dia, institusi seharusnya tidak bisa melaporkan perorangan.

"Putusan MK di mana putusan itu membatasi bahwa yang bisa dicemarkan nama baiknya itu individu, bukan institusi atau lembaga. Jadi kita melihat ini kenapa jadi TNI datang terus kemudian dicemarkan nama baiknya," kata dia.

"Apakah kemudian TNI itu memenuhi unsur individu? Karena di unsur individu itu harus ada identitas yang melekat yaitu ras, agama dan suku," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nena menegaskan segelintir upaya teror ini harus terus dilawan. Koalisi masyarakat sipil, tambah dia, tidak bisa diam hanya karena perbuatan tersebut.

"Apa yang sedang dilakukan itu memang bentuk teror bahwa ini lho kalau kalian berpendapat (akan) seperti ini, tapi kita tidak boleh diam karena balik lagi, siapa lagi, kita punyanya satu sama lain, jadi saling melindungi di situ, masyarakat, gerakan sipil tidak boleh diam," tutupnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Nasional
15 jam lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Nasional
15 jam lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Nasional
16 jam lalu

Roy Suryo Tolak Damai dengan Jokowi terkait Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal