TNI Tanggapi Kasus Intimidasi Penulis Detikcom, Jamin Tak Pernah Bungkam Suara Publik

Achmad Al Fiqri
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi (dok. TNI)

Menurutnya, segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Apabila ada warga yang mengalami intimidasi, tekanan atau ancaman, dia menyarankan agar bisa melapor ke polisi.

Dia mengatakan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya. Dia pun mengajak seluruh pihak untuk mencari, menemukan, pelaku intimidasi terhadap warga yang meluapkan ekspresi.

"Sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi. TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan," ujar Kristomei.

Sebelumnya, penulis kolom opini di situs berita Detikcom diduga mendapat intimidasi. Kabar ini juga viral di media sosial dan menjadi bahan pebincangan luas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Intimidasi Penulis Opini Detikcom

Nasional
6 bulan lalu

Dedi Mulyadi Sebut Anak-Anak yang Lulus dari Barak TNI IQ-nya di Atas 78! 

Nasional
6 bulan lalu

Viral Penulis Kolom Detikcom Diduga Diintimidasi, Dewan Pers Bereaksi

Nasional
6 jam lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Nasional
6 jam lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal