Senada, Hasanuddin menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK itu, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujarnya.
Dia juga menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemhan dan TNI.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
"Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas," kata dia.