TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Tuntut Penjelasan

Achmad Al Fiqri
influencer dan CEO Malaka Project Ferry Irwandi (dok. Instagram @irwandiferry)

Senada, Hasanuddin menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK itu, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujarnya.

Dia juga menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemhan dan TNI.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.

"Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan Siber TNI

Nasional
2 bulan lalu

Respons Sjafrie Sjamsoeddin soal TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi

Nasional
7 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal