Tok! 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
2 terdakwa kasus kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. Keduanya ialah Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 dan Yenni Andayani sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2015-2018.

Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026). 

Selain itu, kedua terdakwa dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Sementara Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Cs Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

8 hari lalu

Ingin Tobat, Eks Pejabat Bea Cukai Klaim Tolak Amplop ke-5 dari Blueray usai 4 Kali Terima

20 hari lalu

Prabowo soal Proyek Gas Abadi Masela: Investor Harus Untung, Malu kalau Mitra Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal