Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap DJKA

Tim iNews
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis hukuman 8 tahun dan enam bulan penjara kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. 

Sudewo dinyatakan terbukti bersalah atas perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. 

Putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Sudewo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatannya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," sebut hakim.

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Majelis hakim turut menghukum Sudewo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi atau tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 jam lalu

Ricuh, Massa Pendukung Sudewo Desak Pengadilan Sediakan Monitor Sidang

7 jam lalu

Jelang Vonis Sudewo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan di Pengadilan Tipikor Semarang

2 jam lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Kasus Korupsi BNPB, Ini Isinya 

24 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal