Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Danandaya Arya Putra
Sidang Majelis Etik DKPP. (Foto: DKPP RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik terkait penyewaan private jet saat masa kampanye Pemilu 2024. DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima orang itu.

Adapun kelima orang itu yakni Ketua KPU Muhammad Afifuddin serta anggota KPU masing-masing Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan channel YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno.

Selain itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, DKPP menilai yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik.

"Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Nasional
7 bulan lalu

KPU soal Pakai Private Jet saat Pemilu 2024: Kebutuhan, Bukan Gaya Hidup

Nasional
7 bulan lalu

Respons KPU Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Private Jet

Buletin
8 jam lalu

Detik-Detik Kepanikan di Tapanuli Selatan! Sungai Meluap, Warga Mengungsi dan Rumah Hancur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal