Dalam pertimbangannya, anggota Majelis DKPP Ratna Dewi menyampaikan, tindakan teradu yang dijatuhi sanksi peringatan keras terkait penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Majelis menyampaikan pengguna private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.