JAKARTA, iNews.id - DPR dan Pemerintah menyepakati biaya haji 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365 atau Rp87,4 juta. Selain itu, calon jemaah membayar Rp54.193.807 atau Rp54,1 juta untuk ibadah haji tahun depan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama pemerintah pada, Rabu (29/10/2025). Biaya haji itu turun dari tahun sebelumnya.
"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.000.894 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat.
Marwan menambahkan, sebagian biaya haji itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Adapun, biaya haji per jemaah akan mendapat nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen dari total BPIH.