Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
DPR resmi menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Keputusan ini disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Paripurna.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR menyepakati agar RUU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang di rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025).

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.

"Maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia ke peserta rapat.

"Setuju," ucap peserta rapat.

Untuk diketahui, setidaknya ada 11 poin utama dalam perubahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN yang siap disahkan. Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.

Kedua, mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam RUU BUMN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Danantara dan BRI Terjun Langsung Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang

Nasional
2 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
3 hari lalu

Danantara dan BP BUMN Lepas 1.066 Relawan dan 109 Truk Bantuan ke Aceh

Bisnis
4 hari lalu

Bos PTPP Ungkap Kabar Terbaru soal Merger BUMN Karya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal