Tok, DPR Sepakat Revisi PKPU Sesuai Putusan MK terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Achmad Al Fiqri
DPR bersama KPU dan pemerintah sepakat merevisi PKPU sesuai Putusan MK soal batas usia capres-cawapres. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dia mengatakan, perubahan itu diusulkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, semula dijelaskan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

"Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa

Nasional
8 jam lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
8 jam lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
9 jam lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal